Jika Anda berwarga negara Indonesia dan ingin tinggal di Belanda untuk jangka waktu lebih dari 90 hari, Anda memerlukan izin tinggal. Dalam beberapa kasus, Anda memerlukan izin tinggal sementara untuk melakukan perjalanan ke Belanda.
Anda adalah warga lama UE dan memegang izin tinggal jangka lama di UE. Anggota keluarga Anda juga tidak memerlukan MVV jika mereka tinggal bersama Anda di negara UE itu.
Anda sudah mempunyai izin tinggal yang berlaku bagi negara Schengen lainnya. Dalam hal ini, anggota keluarga juga tidak memerlukan MVV.
Anda memegang Kartu Biru UE selama paling tidak 1,5 tahun di negara UE/EEA lainnya. Dalam hal ini, anggota keluarga tidak memerlukan MVV.
Silahkan kunjungi situs web IND untuk mencari tahu apa saja yang Anda perlukan untuk mengajukan permohonan izin tinggal.
Memerlukan MVV dan izin tinggal
Jika tidak satu pun dari situasi di atas berlaku untuk Anda, maka Anda memerlukan MVV dan izin tinggal.
Pengundang Anda bisa mengajukan permohonan langsung ke IND. Bagaimana cara mereka melakukannya tergantung dari mengapa Anda membutuhkan izin tinggal dan/atau MVV, misalnya untuk kerja atau studi. Di situs web IND terdapat daftar dokumen yang harus disediakan oleh pengundang Anda. Di situ juga dijelaskan bagaimana pengundang Anda bisa mengajukan izin tinggal untuk Anda. Jika Anda mempunyai pertanyaan tentang ini, silahkan hubungi IND.
IND akan mengirimkan surat kepada pengundang Anda yang menyatakan bahwa permohonan telah disetujui. Surat ini juga menjelaskan bagaimana Anda bisa mengajukan MVV dan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Dalam waktu 3 bulan setelah pengundang Anda menerima surat, silahkan buat janji dengan kedutaan atau konsulat untuk mengajukan MVV Anda. Bawalah dokumen-dokumen berikut: formulir MVV.
paspor Anda dan fotokopi halaman keterangan pribadi. Paspor Anda harus berlaku paling tidak untuk masa 6 bulan ke depan.
jika Anda tinggal di negara di mana Anda bukan warga negaranya: izin tinggal Anda dan fotokopi izin.
salinan surat yang menyatakan bahwa permohonan Anda telah disetujui dan nomor registrasi warga asing (nomor V)
semua dokumen lainnya yang tercantum dalam surat dari IND dan fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut.
MVV Anda siap diambil di Kedutaan atau Konsulat dalam waktu 15 hari.
Anda harus berpergian ke Belanda dengan MVV di dalam paspor Anda. IND akan memberitahukan kepada pengundang Anda apabila izin tinggal Anda sudah selesai. Anda bisa membuat janji di kantor IND untuk mengambil izin tinggal Anda.
tahun orientasi bagi migran berketerampilan tinggi yang sedang mencari pekerjaan
pengusaha independen
start-up
investor asing
Anda harus datang sendiri untuk mengajukan permohonan di Kedutaan Besar Belanda. Anda harus membuat janji sendiri. Di bawah ini Anda bisa melihat bagaimana caranya di negara Anda.
paspor Anda dan fotokopi halaman keterangan pribadi. Paspor Anda harus berlaku paling tidak untuk masa 6 bulan ke depan dari tanggal MVV ditempatkan di dalam paspor Anda.
jika Anda tinggal di negara di mana Anda bukan warga negaranya: izin tinggal Anda dan fotokopi izin.
Pada saat memenuhi janji ini, Kedutaan atau Konsulat akan memeriksa permohonan Anda dan mengambil cetak jari Anda. Anda tidak perlu membayar untuk aplikasi ini.
mengirimkan dokumen-dokumen tambahan ke IND. Perihal ini akan diberitahukan melalui e-mail yang Anda terima dari Kedutaan atau Konsulat.
IND akan memproses permohonan Anda dalam 90 hari. Jika keputusan IND positif, Anda harus menyerahkan paspor Anda di Kedutaan atau Konsulat di mana Anda mengajukan aplikasi. MVV Anda akan ditempatkan di dalam paspor Anda dalam 15 hari.
Anda harus berpergian ke Belanda dengan MVV di dalam paspor Anda. IND akan memberitahukan Anda kapan izin tinggal Anda selesai. Selanjutnya Anda bisa membuat janji di kantor IND untuk mengambil izin tinggal Anda.
Izin tinggal sementara (MVV) untuk warga negara atau wilayah ini
Permohonan MVV bisa diajukan di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.
Buatlah janji lewat sistem pembuatan janji online.
Lihatlah laman kontak kami untuk nomer yang dapat dihubungi dan waktu buka.